Arti dan Jenis Binantang Halal



Halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh Allah Swt. untuk dimakan dan mengandung manfaat bagi tubuh kita. Sedangkan Haram adalah segala sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh Allah Swt. untuk dimakan dan mengandung kemuḍaratan.Allah Swt. berfirman:


Artinya: Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu (QS. Al-Baqarah [2]: 29), dan


Artinya:Dan Dia menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untukmu semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. (QS. Al-Jātsiyah [45]: 13)

Para ulama membuat kaidah dasar (uṣul) fikih bahwa ”semua makanan pada dasarnya halal, kecuali yang disebut keharamannya.” Al-Qur‟an juga menyebut dengan jelas kehalalan sejumlah jenis binatang. Misalnya hewan air laut dan tawar, seperti disebut dalam Surah al-Nahl 14:


Artinya: Dan Dialah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daging yang segar (ikan) darinya, (QS. Al-Nahl [16]: 14)

Bahkan hewan air yang mati dengan sendirinya (bangkai) tetap dibolehkan berdasarkan Surah al-Ma‟idah: 96:


Artinya: Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; (QS. AlMāidah [5]: 96)

Buruan laut, maksudnya binatang yang diperoleh dengan mengail, memukat, dan sebagainya, baik dari laut maupun perairan darat.

Rasul saw., seperti diriwa atkan Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa‟i, dan lain-lain melalui Abu Hurairah, menegaskan, ”Laut suci airnya dan halal bangkainya.”

Amatilah gambar di bawah ini!

 
Perhatikan gambar di atas dengan seksama!

1. Apa yang kamu ketahui tentang gambar di atas?

2. Termasuk jenis binatang halal/haramkah gambar di atas?



A. Binatang Halal

Salah satu karunia yang diberikan oleh Allah kepada manusia ini adalah dirinya diciptakan bisa memakan dari berbagai jenis makanan, baik yang berasal dari dedaunan atau tumbuhan atau bisa juga dari daging binatang yang telah diolah secara halal dan ṭayyib.

Allah menciptakan berbagai jenis binatang juga dikaruniakan kepada manusia, tetapi tidak halal untuk dimakan dagingnya. Dalam hukum agama Islam juga telah memberikan kategori binatang apa saja yang halal dan haram untuk dimakan.

Binatang adalah salah satu sumber makanan pokok manusia selain tumbuhan. Islam dalam hal ini memberikan informasi mengenai suatu jenis binatang yang halal dan haram untuk dikonsumsi. Halal dan haramnya hewan banyak sekali faktor yang Allah sampaikan. Tidak hanya aspek kesehatan manusia, namun juga ada yang haram dibunuh karena dapat mengancam habitat atau keseimbangan di alam. Untuk itu, manusia hanya boleh mengkonsumsi dan menyembelih binatang yang memang sudah Allah tetapkan kehalalannya.


1. Arti Binatang Halal

Allah Swt. telah menciptakan bermacam-macam binatang di muka bumi. Binatang itu hidup di berbagai tempat, ada yang hidup di darat maupun di air, bahkan ada binatang yang dapat hidup di air dan di darat. Binatang yang halal adalah semua jenis binatang yang boleh dimakan oleh seorang muslim menurut ketentuan agama, dan membawa manfaat positif bagi tubuh manusia. Islam telah mengatur dalam al-Qur‟an dan Hadis tentang binatang apa saja yang boleh dikonsumsi oleh manusia.

2. Jenis-Jenis Binatang Halal

Secara garis besar binatang yang halal dimakan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: 

a. Jenis binatang yang hidup di air.

Semua jenis binatang yang hidup di air, baik air tawar maupun air laut hukumnya halal dimakan, walaupun matinya karena disembelih, dipancing, mati sendiri maupun sebabsebab lain. Kecuali binatang itu mengandung racun dan membahayakan kehidupan manusia. Sebagimana firman Allah Swt. dalam Surah al-Māidah ayat 96:

ArtinyaDihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; (QS. AlMāidah [5]: 96)

 Hal ini sebagaimana hadis sahih berikut:


Artinya: Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda tentang (air) laut. “Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal.” (Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadis menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmizi  Malik, Safi‟i dan Ahmad juga meriwayatkannya.)


Artinya: Dari Ibnu Umar ra., Rasulullah saw. bersabda, “Dihalalkan bagi Kami dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah)


Dapat disimpulkan bahwa semua binatang yang hidup di air tawar atau air laut hukumnya halal untuk dimakan sepeti cumi-cumi, singa laut, anjing laut, hiu, paus. Adapun binatang yang hidup di dua tempat hukumnya haram dimakan seperti buaya, dan katak.

 

b. Jenis binatang yang hidup di darat.
Semua jenis binatang yang baik dan boleh menurut syara`, maka boleh dimakan dagingnya seperti unta, lembu, sapi, kambing, domba, kerbau, kuda, kelinci. Hal itu telah dijelaskan oleh Allah dalam surah Al-Maidah ayat 1 yang berbunyi : 

Artinya: Hewan ternak dihalalkan bagimu, (QS. Al-Māidah [5]: 1)

Khusus binatang yang hidupnya di darat, semuanya adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, dan juga melalui penyembelihan yang sah pula. Adapun untuk hewan buruan yang ditangkap oleh hewan yang sudah terlatih, asalkan melepas hewannya juga dengan menyebut asma Allah. Seperti yang tertera dalam QS. AlMāidah [5]: 4

 Artinya:

4. Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, ”Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” (QS. AlMāidah [5]: 4)



Artinya: Dan di antara hewan-hewan ternak itu ada yang dijadikan pengangkut beban dan ada (pula) yang untuk disembelih. Makanlah rezeki yang diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu, (QS. Al-An‟ām [6]: 142)

Binatang ternak merupakan binatang peliharaan yang dapat di ternak atau dipelihara di sekitar rumah atau daerah tempat tinggal. Allah bukan hanya menghalalkan dagingnya, tapi susunya, menggunakan kulitunya, dan boleh juga apabila akan digunakan sebagai kendaraan atau alat yang bermanfaat bagi manusia. 

Binatang ternak merupakan binatang peliharaan yang dapat di ternak atau dipelihara di sekitar rumah atau daerah tempat tinggal. Allah bukan hanya

menghalalkan dagingnya, tapi susunya, menggunakan kulitunya, dan boleh juga apabila akan digunakan sebagai kendaraan atau alat yang bermanfaat bagi manusia.

Artinya: Dan hewan ternak telah diciptakan-Nya, untuk kamu padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan. (QS. Al-nahl [16]: 5)


Artinya: Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan. Allah menciptakan apa yang tidak kamu ketahui. (QS. Al-Nahl [16]: 8)

 

 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Arti dan Jenis Binantang Halal"

Posting Komentar