Zakat
ZAKAT
1.
Pengertian
Zakat
Dari uraian
contoh diatas anak-anak dapat menyimpulkan
bahwasannya membagi-bagikan harta benda kepada orang lain itu boleh disebut
zakat. Kesimpulan itu ada benarnya karena kegiatan pada contoh diatas adalah membagi-bagikan harta benda
kepada orang lain. Tetapi akan timbul pertanyaan mengapa yang dibagikan hasil
panen? Mengapa dibagikan setelah panen? Mengapa yang dibagikan berupa (beras)
makanan pokok? mengapa dibagikan ketika Puasa Ramadan atau sebelum shalat Idul Fitri? dan sebagainya.
Sekarang
kita pelajari bersama sebenarnya apa yang dimaksud dengan zakat itu? Istilah
zakat berasal dari kata Arab yang berarti suci atau kesucian, atau arti lain
yaitu keberkahan. Menurut istilah Agama Islam zakat adalah ukuran/kadar harta tertentu yang harus
dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan/orang-orang yang
berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Berarti seorang muslim yang
telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab) sesuai dengan ketentuan dan
waktu tertentu (haul) yaitu satu tahun wajib mengeluarkan zakatnya.
Karena ini
perintah Allah dan harus dilaksankan oleh setiap orang Islam maka hukum
daripada melaksanakan zakat adalah Fardhu Ain (wajib bagi setiap orang).
Adapun Tujuan
zakat adalah sebagaimana firman Allah dalam surat at- Taubah ayat 103 :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ
وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ
سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ (التوبة: ١٠٣)
Artinya :
Ambillah
zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka,
dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman
jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Jadi tujuan
Allah memerintahkan umat Islam untuk
membayar zakat adalah agar harta yang dimilikinya menjadi bersih dan suci.
Karena kalau tidak dibayarkan zakatnya, harta yang dimiliki menjadi kotor dan haram karena tercampur hak
orang lain yang dititipkan kepada orang yang berhak mengeluarkan zakat.
Allah berfirman dalam surah
az-Zariyat ( Q.S. 51 ) ayat 19 :
وَفِيْ
اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ
وَالْمَحْرُوْمِ (الذاريت: ١٩)
Artinya :
Dan
pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang
miskin yang tidak meminta. (Q.S. Az-Zariyat: 19)
2.
Macam-macam Zakat
Untuk
memudahkan peserta didik dalam mempelajari masalah zakat ini perlu dipilah-pilah
dan dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam yaitu :
a.
Zakat Fitrah
Zakat
fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu setiap jiwa/orang yang beragama Islam
harus memberikan harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak
menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat
Idul Fitri pada bulan Syawal
b.
Zakat Maal
Zakat Maal
juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu
untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran
banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu.
Penjelasan rinci mengenai Zakat Fitrah akan
dibahas pada bab berikutnya
0 Response to "Zakat"
Posting Komentar