Zakat


ZAKAT
1.         Pengertian  Zakat
Dari uraian contoh diatas anak-anak dapat menyimpulkan  bahwasannya membagi-bagikan harta benda kepada orang lain itu boleh disebut zakat. Kesimpulan itu ada benarnya karena kegiatan pada contoh  diatas adalah membagi-bagikan harta benda kepada orang lain. Tetapi akan timbul pertanyaan mengapa yang dibagikan hasil panen? Mengapa dibagikan setelah panen? Mengapa yang dibagikan berupa (beras) makanan pokok?  mengapa dibagikan  ketika Puasa Ramadan  atau sebelum shalat Idul Fitri?  dan sebagainya.
Sekarang kita pelajari bersama sebenarnya apa yang dimaksud dengan zakat itu? Istilah zakat berasal dari kata Arab yang berarti suci atau kesucian, atau arti lain yaitu keberkahan. Menurut istilah Agama Islam zakat adalah  ukuran/kadar harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan/orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Berarti seorang muslim yang telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab) sesuai dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul) yaitu satu tahun wajib mengeluarkan zakatnya.
Karena ini perintah Allah dan harus dilaksankan oleh setiap orang Islam maka hukum daripada melaksanakan zakat adalah Fardhu Ain (wajib bagi setiap orang).
Adapun Tujuan zakat adalah sebagaimana firman Allah dalam surat at- Taubah ayat 103 :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ (التوبة: ١٠٣)
Artinya :
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Jadi tujuan Allah  memerintahkan umat Islam untuk membayar zakat adalah agar harta yang dimilikinya menjadi bersih dan suci. Karena kalau tidak dibayarkan zakatnya, harta yang dimiliki  menjadi kotor dan haram karena tercampur hak orang lain yang dititipkan kepada orang yang berhak mengeluarkan zakat.
Allah berfirman dalam surah az-Zariyat ( Q.S. 51 ) ayat 19 :
وَفِيْ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَالْمَحْرُوْمِ (الذاريت: ١٩)
Artinya :
Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.  (Q.S. Az-Zariyat: 19)


2.         Macam-macam Zakat
Untuk memudahkan peserta didik dalam mempelajari masalah zakat ini perlu dipilah-pilah dan dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam yaitu :
a.         Zakat Fitrah
Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu setiap jiwa/orang yang beragama Islam harus memberikan harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal
b.        Zakat Maal
Zakat Maal juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu  tertentu.
Penjelasan rinci mengenai Zakat Fitrah akan dibahas pada bab berikutnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Zakat"

Posting Komentar