Zakat Maal
a.
Zakat Maal
Zakat Maal memang berbeda dengan zakat fitrah yang akan dibahas
pada bab berikutnya, zakat fitrah hanya diberikan dalam setahun sekali yaitu
sebelum salat Idul fitri dan dengan jumlah yang sama setiap jiwanya yaitu 2,5
kg atau 3,1 liter beras (makanan pokok) tetapi ketentuan zakat maal berbeda-beda
jumlahnya, antara satu benda dengan benda yang lainnya.
Zakat maal
yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertetu untuk memberikan
kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu
tertentu.
Dalam hadits Rasulullah menjelaskan
sebagai berikut :
اِنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَ اَغْنِيَاءِاْلْمُسْلِمِيْنَ فِيْ اَمْوَالِهِمْ
يَقُوْ لُ الَّذِيْ يَسَعُ فُقَرَاءهُمْ وَلَمْ يَجْهَدُ الْفُقَرَاءُاِذَاجَائُوْااوْغُرُوْااِلاَّبِمَا
يَصْنَعُ اَغْنِيَا ئُوْ هُمْ اِلاَّوَاِنَّ اللهَ يُحَا سِبُهُمُ حِسَا بًا
شَدِيْدًاوِيُعَذِّبُهُمْ عَذَابًااَلِيْمًا
(رواه الطبراني)
Artinya :
Sesungguhnya
Allah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang
miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah menderita menghadapi
kelaparan dan kesulitan sandang, kecuali perbuatan golongan orang kaya.
Ingatkan Allah akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka
dengan pedih ( Hadis Riwayat at-Tabrani )
Sekarang perhatikan firman Allah swt. berikut, yang
termuat dalam al-Quran surat at-Taubah/9 : ayat 103.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ
وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا ...(التوبة: ١٠٣)
Artinya :
Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, untuk
membersihkan dan mensucikan mereka ( Q.S at.Taubah/9 : Ayat 103 )
Allah hanya mewajibkan kepada kaum muslim yang kaya saja untuk melaksanakan
zakat maal itu, hal ini menunjukkan bahwa ketentuan agama Islam tidak
memberatkan bagi umat Islam yang kurang mampu.
Adapun tujuan daripada zakat maal adalah untuk
membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin
diantara umat Islam.
Allah berfirman dalam surah
az-Zariyat/51 : ayat 19 :
وَفِيْ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَالْمَحْرُوْمِ (الذاريت: ١٩)
Artinya :
Dan
pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang
miskin yang tidak meminta.
0 Response to "Zakat Maal"
Posting Komentar