Zakat Fitrah



a.         Zakat Fitrah
Zakat Fitrah merupakan salah satu bagian dari zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama Islam, baik yang baru lahir sampai yang sakaratul maut. Jadi siapapun baik kaya, miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun bayi, semuanya harus membayar zakat fitrah.
Mengapa disebut Zakat Fitrah? karena fitrah berarti suci, sehingga tujuan kegiatan itu untuk mensucikan setiap jiwa seorang muslim pada setiap tahunnya.
Menurut Bahasa Zakat fitrah terdiri dari dua kata, yaitu zakat dan fitrah. Dari segi bahasa, zakat berasal  dari  kata  Arab  yaitu  zakaa  yang  berarti  tumbuh,  suci,  dan  keberkahan Sementara fitrah juga berasal dari kata Arab fitrah yang berati suci. Dengan demikian, zakat fitrah menurut tinjauan kebahasaan mempunyai arti tumbuh suci.
Menurut IstilahZakat fitrah menurut istilah syariat Islam  adalah memberikan harta berupa makanan pokok yang diserahkan kepada golongan/orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Zakat fitrah juga disebut dengan zakat jiwa atau zakat nafsi oleh karena zakat fitrah mempunyai tujuan sangat khusus untuk membersihkan jiwa seorang Muslim setiap selesai mengerjakan ibadah puasa wajib di bulan Ramadhan setiap tahunnya.

Ketentuan bagi orang yang wajib membayar zakat fitrah (Muzaki) adalah :
a.       Orang tersebut beragama Islam
b.      Orang tersebut,  ketika sebelum matahari terbit pada Hari Raya Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)
c.       Orang tersebut pada waktu itu mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
d.      Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain

Untuk lebih jelasnya kita perhatikan hadis dari Rasulullah berikut :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلصَّائِمِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ, فَمَنْ اَدَّاهَاقَبْلَ الصَّلاِةِفَهِيَ زَكَاةٌمَقْبُوْلَة,ٌ وَمَنْ اَدَّاهَابَعْدَ الصَّلاَةِفَهِيَ صَدَ قَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه أبوداودوابن ماجه)
Artinya :
Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri , zakatnya diterima , dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat idul fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah (Hadits Riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas )

Sekarang kita pelajari apakah  yang dapat kita berikan dalam zakat fitrah ini?
Berikut hadis Rasulullah mengenai hal ini :
عَنِ ابْنِ عُمَرَاَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَا عًامِنْ تَمَرٍاَوْصَاعًامِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ اَوْ عَبْدٍ ذَكِرٍاَوْاُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخا رى ومسلم)
Artinya :
Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadlan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.(HR.Muslim:1635)

Jadi jelaslah bagi kita dari hadits Rasulullah di atas apa yang harus diberikan dari kewajiban zakat fitrah ini, yaitu gandum atau tamar ataupun makanan pokok pada suatu daerah tertentu seperti beras di Indonesia pada umumnya, jagung di Madura, sagu di Paupua dan lain-lain.
Kemudian banyaknya yang harus kita berikan perorang/jiwa sebanyak 3,1 Liter atau sekitar 2,5 Kg dan hanya diberikan dalam setahun sekali.
Melihat ketentuan yang harus diberikan adalah makanan pokok berarti pemberian lain tidak diperkenankan seperti memberikan suatu benda elektronik, baju, kendaraan bahkan uang atau yang lainnya.
Ketentuan-ketentuan  mengenai zakat fitrah mudah dipahami bukan?  sehingga sangat mudah pula untuk dilaksanakan.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Zakat Fitrah"

Posting Komentar