Zakat Fitrah
a.
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah merupakan salah satu bagian
dari zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama
Islam, baik yang baru lahir sampai yang sakaratul maut. Jadi siapapun baik
kaya, miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun bayi, semuanya harus
membayar zakat fitrah.
Mengapa
disebut Zakat Fitrah? karena fitrah berarti suci, sehingga tujuan kegiatan itu
untuk mensucikan setiap jiwa seorang muslim pada setiap tahunnya.
Menurut Bahasa : Zakat fitrah terdiri dari dua kata, yaitu zakat dan fitrah. Dari segi bahasa, zakat berasal dari kata Arab yaitu zakaa yang berarti tumbuh, suci, dan keberkahan Sementara fitrah juga berasal dari kata Arab fitrah yang berati suci. Dengan demikian, zakat fitrah menurut tinjauan kebahasaan mempunyai arti tumbuh suci.
Menurut Istilah : Zakat fitrah menurut istilah syariat Islam adalah memberikan harta berupa makanan pokok yang diserahkan kepada golongan/orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Zakat fitrah juga disebut dengan zakat jiwa atau zakat nafsi oleh karena zakat fitrah mempunyai tujuan sangat khusus untuk membersihkan jiwa seorang Muslim setiap selesai mengerjakan ibadah puasa wajib di bulan Ramadhan setiap tahunnya.
Ketentuan bagi orang yang
wajib membayar zakat fitrah (Muzaki) adalah :
a. Orang tersebut beragama
Islam
b. Orang tersebut, ketika sebelum matahari terbit pada Hari Raya
Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)
c. Orang tersebut pada
waktu itu mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
d. Orang yang tidak
berada di bawah tanggung jawab orang lain
Untuk lebih
jelasnya kita perhatikan hadis dari Rasulullah berikut :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلصَّائِمِ
وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ, فَمَنْ اَدَّاهَاقَبْلَ الصَّلاِةِفَهِيَ زَكَاةٌمَقْبُوْلَة,ٌ وَمَنْ اَدَّاهَابَعْدَ الصَّلاَةِفَهِيَ صَدَ قَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه
أبوداودوابن ماجه)
Artinya :
Rasulullah
saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari
hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang
miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri , zakatnya
diterima , dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat idul fitri, hal
itu merupakan salah satu dari sedekah (Hadits Riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas
)
Sekarang kita pelajari
apakah yang dapat kita berikan dalam
zakat fitrah ini?
Berikut hadis Rasulullah
mengenai hal ini :
عَنِ ابْنِ عُمَرَاَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَرَضَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَا عًامِنْ
تَمَرٍاَوْصَاعًامِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ اَوْ عَبْدٍ ذَكِرٍاَوْاُنْثَى
مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخا رى ومسلم)
Artinya :
Dari
Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan
Ramadlan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya
laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.(HR.Muslim:1635)
Jadi
jelaslah bagi kita dari hadits Rasulullah di atas apa yang harus diberikan dari
kewajiban zakat fitrah ini, yaitu gandum atau tamar ataupun makanan pokok pada
suatu daerah tertentu seperti beras di Indonesia pada umumnya, jagung di
Madura, sagu di Paupua dan lain-lain.
Kemudian
banyaknya yang harus kita berikan perorang/jiwa sebanyak 3,1 Liter atau sekitar
2,5 Kg dan hanya diberikan dalam setahun sekali.
Melihat
ketentuan yang harus diberikan adalah makanan pokok berarti pemberian lain
tidak diperkenankan seperti memberikan suatu benda elektronik, baju, kendaraan
bahkan uang atau yang lainnya.
Ketentuan-ketentuan mengenai zakat fitrah mudah dipahami
bukan? sehingga sangat mudah pula untuk
dilaksanakan.
0 Response to "Zakat Fitrah"
Posting Komentar